Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Loading...
Ada dua pendapat berbeda tentang
hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang
membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan,
tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’
atau
ustadz yang lebih
memahaminya
sumber.Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakukan?
serif; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya
memahaminya
sumber.Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakukan?
serif; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya
Loading...
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis