Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Loading...
Tanya
: Di jaman sekarang banyak sekali pernikahan yang disebabkan karena
pihak wanita mengalami ”kecelakaan” (hamil di luar nikah). Biasanya,
keluarga wanita menuntut laki-laki yang telah menghamilinya tersebut
untuk menikahinya. Atau, mereka (keluarga wanita) nekat mencari
laki-laki yang bersedia menikahi wanita tersebut dan sekaligus menjadi
ayah dari bayi yang telah dikandung. Bagaimana hukum Islam memandang hal
ini?
Jawab : Hal pertama yang hendak kami
katakan kepada semua kaum muslimin adalah agar takut kepada adzab Allah
yang akan Ia berikan kepada setiap pelaku dosa sebagaimana firman Allah
ta'ala :
إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا
"Sesungguhnya kami takut akan (azab)
Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam
penuh kesulitan. [QS. Al-Insaan : 10].
Allah telah melarang kita untuk mendekati perbuatan zina sebagaimana firman-Nya :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk.[QS. Al-Israa’ : 32].
Asy-Syaikh ’Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata :
والنهي عن قربانه أبلغ من النهي عن مجرد فعله لأن ذلك يشمل النهي عن جميع مقدماته ودواعيه
”Larangan (Allah) untuk mendekati
zina lebih jelas/tegas daripada larangan perbuatan zina itu sendiri. Hal
itu dikarenakan larangan tersebut juga meliputi larangan terhadap
seluruh sebab yang menurus kepada zina dan faktor-faktor yang mendorong
perbuatan zina” [Taisir Kariimir-Rahman].
Oleh karena itu, tidaklah pantas bagi
seorang muslim/muslimah yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya
melakukan sesuatu hal yang membuat-Nya murka, termasuk dalam hal ini
adalah perbuatan zina.
Mengenai pertanyaan yang Saudara
sampaikan, sesungguhnya wanita tersebut tidak boleh langsung dinikahi,
baik oleh laki-laki yang menzinahi atau yang selainnya. Baginya ada masa
istibra’ (bersihnya rahim) jika ia tidak hamil; dan masa 'iddah hingga
ia melahirkan jika hamil.
Apabila wanita hamil karena zina
tersebut mempunyai suami, maka diharamkan bagi si suami untuk
mencampurinya sampai melewati masa istibra' atau sampai melahirkan.
Istibra’ yang dilakukan oleh wanita tersebut adalah sekali haidl saja.
Hukum ini didasari oleh beberapa dalil, diantaranya :
1. Allah ta’ala berfirman :
وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
”Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” [QS. Ath-Thalaq : 4].
Pada dasarnya ’iddah dijalankan untuk
mengetahui bersihnya rahim, sebab sebelum’iddah selesai ada kemungkinan
wanita bersangkutan hamil. Menikah dengan wanita hamil itu aqadnya
batal, nikahnya tidak sah, sebagaimana tidak sahnya menikahi wanita yang
dicampuri karena syubhat [Ibnu Qudamah, Al-Mughni 6/601-602].
2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit
Al-Anshari radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam :
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسق ماءه ولد غيره
”Barangsiapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan air (maninya) kepada
anak orang lain” [HR. Tirmidzi no. 1131; hasan].
3. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri
radliyallaahu ’anhu, bahwasannya beliau shallallaahu ’alaihi wasalam
pernah bersabda mengenai sejumlah tawanan perang Authas :
لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة
”Tidak boleh dicampuri wanita yang
hamil hingga ia melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh
dicampuri hingga ia haidl sekali” [HR. Abu Dawud no. 2157; shahih].
4. Hadits Abu Darda’ radliyallaahu 'anhu :
أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ
فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوا نَعَمْ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ
هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ
يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا
يَحِلُّ لَهُ
Bahwasannya Nabi shallallaahu 'alaihi
wa sallam ia (Abu Dardaa’) mendatangi seorang wanita yang tengah hamil
tua di pintu tenda besar Fusthath. Maka beliau shalallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda : “Barangkali ia (Abud-Dardaa’) (laki-laki yang
memilikinya) ingin menyetubuhinya memilikinya ?”. Mereka (para shahabat)
berkata : “Ya”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Sungguh aku ingin melaknatnya dengan satu laknat yang ia bawa hingga
ke kuburnya. Bagaimana ia bisa memberikan warisan kepadanya mewarisinya
sedangkan ia tidak halal baginya ? Bagaimana ia akan menjadikannya
pelayan (budak) sedangkan ia tidak halal baginya ?” [HR. Muslim no.
1441].
Rasulullah shallalaahu ’alaihi
wasallam benar-benar mencela orang yang menikahi wanita yang sedang
hamil. Maka tidak diperbolehkan untuk menikahi wanita yang sedang hamil
(berdasarkan riwayat ini).
5. Ibnu Mas’ud radliyallaahu ’anhu berkata :
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ نَكَحَهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُمَا زَانِيَانِ أَبَدًا
”Apabila seorang laki-laki berzina
dengan seorang wanita, kemudian ia menikahinya setelah itu, maka
keduanya tetap dianggap berzina selamanya”.
Menikah adalah satu kehormatan. Agar
tetap terhormat, hendaklah seorang laki-laki tidak menumpahkan air
(mani)-nya dengan cara berzina, sebab dengan cara berzina akan bercampur
yang haram dengan yang halal. Akan bercampur juga air yang hina dengan
air yang mulia [Al-Qurthubi, Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an 12/170;
Ad-Dardiir, Asy-Syarhush-Shaghiir 2/410,717].
Pada dasarnya, seorang laki-laki atau
wanita pezina yang belum bertaubat dari perbuatan zinanya diharamkan
untuk menikahinya dengan dasar firman Allah : ”Laki-laki yang berzina
tidak mengawini melainkan perempu
n yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mukmin” [QS. An-Nuur : 3].
Namun bila ia telah bertaubat dengan
sebenar-benar taubat, maka hilanglah predikat sebagai pezina [lihat
Al-Mughni 6/602]. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda :
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لا ذَنْبَ لَهُ
”Orang yang bertaubat (dengan benar)
dari suatu dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa” [HR. Al-Hakim
2/349, Ibnu Majah no. 4250, dan yang lainnya; hasan].
Jika wanita yang hamil akibat
perbuatan zina tersebut melahirkan anaknya, maka anak itu tidaklah
dinasabkan kepada laki-laki manapun, baik yang menikahi ibunya atau yang
tidak, baik yang menzinahi atau yang tidak. Ia dinasabkan hanya kepada ibunya berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
”Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan
bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” [HR.
Bukhari no. 1948 dan Muslim no. 1457].
Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya
adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang
telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy, karena suami atau
tuannya menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas,
anak itu dinasabkan kepada si pemilik firasy. Namun karena laki-laki
pezina itu bukan suami (dari wanita yang dizinahi), maka anaknya tidak
dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan
penyesalan [Abdurrahman Ali Bassam, Taudlihul-Ahkaam 5/103].
Kesimpulan : (1) Haram hukumnya
menikahi wanita yang hamil karena zina. Berlaku ’iddah bagi wanita
tersebut hingga ia melahirkan kandungannya. Konsekuensinya, tidak boleh
pula bagi orang tua si wanita untuk ”mencarikan” atau ”memaksa” seorang
laki-laki untuk menikahi anaknya (wanita yang hamil karena zina) hingga
ia melahirkan.[1] (2) Anak yang dilahirkan tidaklah dinasabkan kepada
laki-laki manapun. Ia dinasabkan kepada ibunya. Wallaahu a’lam.
Abul-Jauzaa'
[1] Hendaknya tunduk dan takut
akan hukum Allah lebih besar daripada malu di hadapan manusia karena
mempunyai cucu yang tidak mempunyai bapak. Kita harus bersabar terhadap
ujian dan cobaa, serta memohon ampun atas segala dosa yang telah kita
lakukan. Pada hakekatnya, segala musibah yang menimpa kita adalah
disebabkan oleh tangan kita sendiri, sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَمَآ أَصَابَكُمْ مّن مّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُواْ عَن كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa
kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah
memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” [QS. Asy-Syuuraa]
http://abul-jauzaa.blogspot.com/
Pendapat Lain
Menikah Saat Hamil diluar nikah, Sahkah?
Wanita yang hamil karena perbuatan
zina, adalah kasus yang marak terjadi di masyarakat. Para orang tua
sering mengambil langkah untuk menikahkan putri mereka yang telanjur
hamil. Tujuannya, untuk menutupi aib keluarga mereka.
Sebenarnya, mayoritas para ulama
membolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinaan dengan
laki-laki yang telah menghamilinya. Namun pendapat ulama yang lebih
rajih (kuat) disyaratkan kepada kedua calon pengantin untuk bertobat
dari dosa besar yang telah dilakukannya. Hal ini seperti diungkapkan
dalam pendapat dari mazhab Imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid.
Sedangkan ulama lain, seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Abu Hanifah,
tetap mengesahkan pernikahan tersebut walau kedua calon pengantin belum
bertobat.
Imam Ahmad berdalil dengan ayat
Alquran, "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang
berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak
dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.
Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mukminin." (QS an-Nur [24]:
3).
Ayat ini menjadi dalil haramnya
wanita dan laki-laki yang berzina untuk menikah sampai mereka bertobat.
Pernikahan yang merupakan mitsaqan ghalizha (ikatan kuat nan suci) hanya
bisa mengikat sepasang insan yang beriman. Adapun orang musyrik
(non-Islam) atau pezina maka tidaklah berlaku ikatan pernikahan bagi
mereka.
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah
SAW melarang para sahabat menikah dengan wanita pezina. Seperti hadis
‘Amr bin Syu'aib, ia mengisahkan salah seorang sahabat bernama ‘Anaq
ingin menikahi tawanan perempuan pezina. Rasulullah SAW diam, sampai
surah an-Nur ayat 3 tersebut turun. Rasulullah SAW pun melarang ‘Anaq
untuk menikahi wanita itu. (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Hakim).
Namun, jika sudah bertobat secara
nasuha dari dosanya sebagai pezina, barulah ia bisa menikah atau
dinikahkan. Para ulama berbeda pendapat dengan bentuk tobat tersebut.
Jika di negara Islam, pezina wajib menjalani hudud (hukuman Allah SWT)
yang akan dieksekusi oleh pemerintah. Hukuman bagi pezina yang masih
lajang tersebut, yakni hukuman dera sebanyak 100 kali.
Namun, jika ia berada di negara
sekuler yang tidak berhukum dengan hukum Islam, pezina perlu
bersungguh-sungguh dalam tobatnya secara nasuha dengan memenuhi lima
kriteria, yaitu tobat yang ikhlas karena Allah, menyesali perbuatan,
meninggalkan dosa tersebut, berazam (bertekad) sungguh-sungguh tidak
akan mengulanginya, dan memperbanyak amal ibadah sebagai ganti dari
maksiat yang telah dilakukannya.
Setelah tobat, barulah wanita yang
hamil karena perzinaan ini bisa dinikahkan dengan laki-laki yang telah
menghamilinya. Hal itu juga disahkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 2 Ayat (1). Dalam Pasal 53
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan, seorang wanita hamil di
luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan
dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih
dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan saat wanita
hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung
lahir.
Mayoritas ulama dari Imam Syafi’i dan
Abu Hanifah berpendapat, tidak ada iddah bagi wanita yang hamil di luar
nikah untuk melangsungkan pernikahan. Artinya, wanita yang hamil di
luar nikah dapat dinikahkan sesegeranya tanpa harus menunggu kelahiran
anaknya.
Lantas, bagaimanakah hukumnya jika
wanita yang hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang tidak
menghamilinya? Mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf pun
memperbolehkan hal ini.
Namun terkait hal ini, mazhab Abu
Hanifah menegaskan, memang boleh hukumnya menikahi wanita yang tengah
hamil di luar nikah, namun belum boleh berjima’ dengannya. Kebolehan
berjima’ hanya dibolehkan jika laki-laki yang menikahi merupakan orang
yang menghamilinya. Adapun jika si suami bukanlah orang yang
menghamilinya maka mereka harus menunggu sampai masa istibro’ (rahim
telah kosong dari janin dan telah haid minimal sekali).
Hal ini berdalil dari hadis Abu Sa’id
Al-Khudri RA tentang sabda Rasulullah SAW tentang tawanan wanita di
Perang Authos. "Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan
dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali." (HR
Ahmad).
Islam sangat menjaga nasab dan
keturunan. Tidak boleh ada dua jenis sperma dalam rahim seorang wanita.
Hal ini juga menjadi cikal bakal penyakit mematikan, seperti HIV dan
AIDS. Hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit RA menyebutkan, "Siapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhirat maka jangan ia menyiramkan air (mani)nya
ke ‘tanaman’ orang lain." (HR Ahmad, Abu, Tirmidzi, dan Al-Baihaqi).
Hukum ini memperlihatkan bagaimana
indahnya Islam dalam menjaga nasab dan keturunan. Demikian pula,
indahnya akhlak Islam dalam menjaga kehormatan dan kasih sayang sesama
manusia. Bayangkan saja, jika wanita yang tengah hamil karena perzinaan
harus menanggung sendiri beban kehamilannya sampai melahirkan.
Sedangkan, laki-laki yang menghamilinya dengan enteng bisa pergi begitu
saja.
Loading...
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis